Pages

Kamis, 30 Agustus 2012

TUGAS MANDIRI

TUGAS MANDIRI PR KEWIRAUSAHAAN (TUGAS MANDIRI) 1.PROSES AMDAL Berikut merupakan contoh akibat dari perusahaan industri yang tidak mematuhi salah satu syarat pendirian izin usaha yaitu tidak menganalisis tentang keadaan lingkungan (AMDAL). Akibat dari tidak adanya AMDAL,perusahaan tersebut membuang limbah disekitar lingkungan secara sembarangan sehingga menyebabkan banyak ikan di kolam mati karena letak kolam tersebut tidak terlalu jauh dari tempat pembuangan limbah tersebut. 2.SIAPA BERANI COBA? 1. Sebutkan jenis-jenis surat usaha yang Anda ketahui! Jawaban: 1. Izin Prinsip 2. Surat Izin Gangguan (HO) 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 5.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 6. Nomor Rekening Bank (NRB 7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 8.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP,serta IMB? Jawaban: a. SIUP (Surat ijin usaha perdagangan) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. b. SITU (Surat ijin tempat usaha) adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. c. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar rite AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”. d. NRB (Nomor Rekening Bank) adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. f. IMB Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya. 3.Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha! Jawaban: 1. IMB a. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan. b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan. c. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hokum. d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemillikan tanah. e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian. f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah. g. Izin lokasi untuk pembangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum. h. Rencana Biaya Bangunan (RBB). i. Denah lokasi. 2. NRB a. Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik. b. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan. c. Tanda setoran. d. Lembar pemberitahuan setoran. 4.Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha? Jawaban: 1.SITU berguna agar terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah. 2.AMDAL berguna untuk pemerintah dan pemilik perusahaan Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai berikut. a. Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. b. Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain. c. Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui). d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah. e. Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain. f. Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum. g. Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah. Kegunaan AMDAL bagi pemilik perusahaan sebagai berikut. a. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang. b. Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya. c. Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku. d. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan. e. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang. f. Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek. g. Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya. 3.NPWP berguna untuk; Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak. 1. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan. 2. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP. 3. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) 4. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan. 4.Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut : a. Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. b. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor. c. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah. 5.Bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha? 3.PETA KONSEP A. Surat izin prinsip adalah Surat Izin yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah. B. Surat izin gangguan(ho)adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. C. Surat izin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu D. Surat izin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha E. Tanda daftar perusahaan adalah Tanda Daftar agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan F. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. G. Nomor rekening bank(NRB)adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. H. Nomor pokok wajib pajak(NPWP)adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. I. Izin mendirikan banguna(IMB)adalah surat kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota(DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguna suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar